User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149551--13-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang, mau tanya hal terkait dengan spt badan. Jadi, bulan desember 2021 perusahaan saya ada membeli barang impor untuk stock. Ditahun ini, pihak supplier kami yg merupakan produsen luar negeri memberitahu kami bahwa mereka akan menukar item barang yang telah dikirimkan atau yang sudah dijual ke kami dengan item barang yang baru (yang sebenernya) dengan catatan tidak mengubah qty barang yang dijual. Solusi nya apakah perusahaan saya harus melakukan pembetulan SPT Badan karena atas pembelian im

Jawaban

Menurutku sih ga perlu pembetulan, karena kan penggatin stocknya itu terjadi di tahun 2022 bukan 2021. SPT 2021 melihat pada kondisi sampai 31 Desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/149551--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)