faq1:5k30:149512--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba wp tanya pmk 67/2022 : 1. atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi, pihak yang melaporkan dan melakukan pemungutan cabang atau pusat? 2. Pasal 5 ayat 3 dokumen tertentu dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, maksudnya sistem tersebut bagaimana? Terimakasih
Jawaban
1. transaksinya dengan cabang, maka yg mungut cabang. 2. sistem yg dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut yang penting data2nya sudah sesuai ayat pasal 5 ayat 4 pmk 67/2022
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/149512--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)