faq1:5k30:149508--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#7Q: Tweeter: Selamat siang, kami dari perusahaan yg bergerak di bidang trading menerima FP dgn Kode 05 dari PKP freight forwarding. apakah kami bisa mengkreditkan FP tersebut atau tidak bisa dikreditkan? terimakasih sebelumnya
Jawaban
#7A: faktur pajak 05 bisa dikreditkan oleh penerima JKP freight forwarding mas. kembalikan juga ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP yaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k30/149508--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)