faq1:5k30:149503--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau wp pembeli pemusatan madya, bkp/jkp diserahkan ke alamat site/proyek dengan alamat lain, namun wp ini hanya punya 1 NPWP saja yaitu NPWP pusat. Untuk buat fpnya apakah alamatnya sesuai dengan lokasi site/proyek (tidak berNPWP) atau tetap alamat NPWP pusat?
Jawaban
Seharusnya tetap pakai pusat, karena di per-03 diesbutkan alamat cabang yg dipusatkan, dalam hal ini yang bernpwp seharusnya
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k30/149503--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)