faq1:5k30:149487--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
https://twitter.com/sriradii/status/1524647345673015296 @kring_pajak min poin nomor 7 di per-03 lalu bagaimana kalau saya mau melakukan revisi tgl karena faktur salah. Apakah kalau kesalahan tgl harus batal? Karena tgl pada 011 harus sesuai tgl revisi
Jawaban
FP pengganti memang tanggalnya sesuai fp pengganti tersebut dibuat, dan tanggal memang gabisa direvisi, sesuai fpnya dibuat. saat pembuatan fp sesuai pasal 3 per-03/2022, jika tidak sesuai atau melebihi dari saat pembuatan fp, maka fpnya telat dan gabisa revisi mundur tanggalnya. fp bisa dibatalkan atau tidak bisa cek pasal 22 dan 23 per-03/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/149487--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)