User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149487--13-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

https://twitter.com/sriradii/status/1524647345673015296 @kring_pajak min poin nomor 7 di per-03 lalu bagaimana kalau saya mau melakukan revisi tgl karena faktur salah. Apakah kalau kesalahan tgl harus batal? Karena tgl pada 011 harus sesuai tgl revisi

Jawaban

FP pengganti memang tanggalnya sesuai fp pengganti tersebut dibuat, dan tanggal memang gabisa direvisi, sesuai fpnya dibuat. saat pembuatan fp sesuai pasal 3 per-03/2022, jika tidak sesuai atau melebihi dari saat pembuatan fp, maka fpnya telat dan gabisa revisi mundur tanggalnya. fp bisa dibatalkan atau tidak bisa cek pasal 22 dan 23 per-03/2022.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/149487--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)