User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149485--13-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila kita merevaluasi aset kemudian aset yang telah kita revaluasi tersebut kita jual dan menjadi rugi dari nilai akusisi kita. nah atas penjualan tersebut apakah bisa akui sebagai pendapatan? Kalo gini kan tidak masuk ke penghasilan karena rugi ya mas mbak?

Jawaban

Yang masuk penghasilan keuntungan atas pengalihan harta. kalau rugi seharsnya gaada keuntungan kan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/149485--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)