faq1:5k30:149484--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
https://twitter.com/Qamecks/status/1524647034925436930 @kring_pajak apabila sbg pemotong sudah terlanjur bayar di kode 420 apakah perlu di pbk? Dan apakah jika pbk akan ada denda? Karena pembayaran sebenranya tidak telat tapi salah kode setoran saja.
Jawaban
Kalau salah kode jenis setoran silakan di pbk. Pembayaran kalau telat dilihat dari tangga bayarnya bukan tanggak bukti pbk.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k30/149484--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)