faq1:5k30:149482--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika WP tidak punya izin atau kualifikasi sebagai perusahaan konstruksi, ketika mengerjakan pekerjaan konstruksi tetap dikenai pph final atau PPh Pasal 23?
Jawaban
tetap dikenai PPh Final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi beda di tarif aja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/149482--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)