User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149482--13-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP tidak punya izin atau kualifikasi sebagai perusahaan konstruksi, ketika mengerjakan pekerjaan konstruksi tetap dikenai pph final atau PPh Pasal 23?

Jawaban

tetap dikenai PPh Final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi beda di tarif aja

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/149482--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)