faq1:5k30:149425--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ingin melakukan pembetulan spt pph badan 2018, namun atas SPT 2018 tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan sedang proses keberatan. apakah dimungkinkan untuk melakukan pembetulan? atau apakah ada cara lain, seperti pengungkapan ketidakbenaran misalnya? kalau untuk pembetulan kan sudah tidak bisa ya, apakah masih ada cara lain mas/mba? terima kasih.
Jawaban
iya dah gabisa pembetulan ini dan ga bisa pengungkapan ketidakbenaran karena SPHP telah disampaikan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k30/149425--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)