faq1:5k30:149403--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ebuni. PBk atau pemotong itu diisi jika apa?
Jawaban
Pasal 12 (1) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k30/149403--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)