User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149387--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) maka invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak akan kami input di Efaktur pada Dokumen Lain Pajak Keluaran. Untuk NPWP lawan dan Nama lawan diisi pihak lain atau instansi pemerintah?

Jawaban

Kalau transaksinya tidak termasuk yg disebutkan di Pasal 9 maka diisi dgn identitas pihak lain

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k30/149387--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)