faq1:5k30:149387--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) maka invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak akan kami input di Efaktur pada Dokumen Lain Pajak Keluaran. Untuk NPWP lawan dan Nama lawan diisi pihak lain atau instansi pemerintah?
Jawaban
Kalau transaksinya tidak termasuk yg disebutkan di Pasal 9 maka diisi dgn identitas pihak lain
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k30/149387--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)