faq1:5k30:149385--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketika penjualan PLN berada di kawasan berikat apakah wajib menyetorkan pph 22 atas transaksi kami? karena kami belum menerima bukti setornya padahal pembayarannya sudah kami terima.
Jawaban
No respon ketika digali
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k30/149385--13-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1