faq1:5k30:149368--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saat ini terdaftar di pratama dan pemusatan, apakah ada kemungkinan dipindah ke madya?
Jawaban
Kemungkinannya bisa aja, tapi kembali ke ketentuan penarikan ke madya menggunakan KEP bukan permohonan. Sepanjang belum ada KEPnya, berarti tetap terdaftar di pratama
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/149368--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)