faq1:5k30:149352--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP memiliki karyawan tidak tetap berupa karyawan lepas. Dari januari-desember tidak ada pemotongan PPh 21 dan nominalnya dibawah PTKP 4.500.000. Untuk Pelaporan Januari-Nov karyawan tidak tetap tsb tetap dimasukkan dalam SPT atau hanya dilaporkan di Desember saja ya, Mas/Mbak?
Jawaban
Pasal 10 ayat 2 PMK-9/2018, SPT PPh Pasal 21 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan kecuali masa desember, kalau SPT masa nya nihil pemberi kerja dikecualikan untuk lapor SPTnya, tapi untuk bupot setiap masa jan-nov dikembalikan kepada karyawannya, apabila diperlukan ya maka pemberi kerja harus membuatnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k30/149352--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)