Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
siang, mau bertanya mengenai aturan pemusatan PPN sesuai PER 11/PJ/2020 dimana WP tidak perlu melakukan perpanjangan (tanpa batasan waktu) pemusatan PPN tetapi suratnya harus disampaikan maksimal Desember 2020, jika suratnya disampaikan Mei 2022, apakah keputusan perpanjangan tempat pemusatan PPN akan mengikuti aturan PER 11/PJ/2020? yang kedua, apabila dilakukan pendaftaran baru untuk tempat pemusatan PPN dan suratnya disetujui 12 Mei 2022, apakah cabang masih harus melaksanakan kewajiban pelap
Jawaban
apabila WP tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Per-11/2020, maka berlaku ketentuan Pasal 16 ayat 1 Per-11/2020. WP bisa mengajukan kembali pemusatan setelah berakhirnya masa berlaku pemusatan berdasarkan Pasal 16. Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan, apabila disetujui 12 mei 2022, maka pemusatan mulai berlaku masa Juni 2022, cabang tetap masih harus mela
Dasar Hukum
–
Editor
FDY