User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149341--12-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ingin melaporkan SPT masa PPN, namun dalam prosesnya terdapat FP yang hilang dikarenakan DBnya terhapus. Apakah bisa dilanjutkan saja sembari meminta ke KPP data fakturnya?

Jawaban

Pastikan dulu, di web efaktur datanya sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap bisa saja dilaporkan, kalau belum lengkap ya tidak bisa, karena pelaporannya harus lengkap, benar dan jelas…

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/149341--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)