faq1:5k30:149341--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ingin melaporkan SPT masa PPN, namun dalam prosesnya terdapat FP yang hilang dikarenakan DBnya terhapus. Apakah bisa dilanjutkan saja sembari meminta ke KPP data fakturnya?
Jawaban
Pastikan dulu, di web efaktur datanya sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap bisa saja dilaporkan, kalau belum lengkap ya tidak bisa, karena pelaporannya harus lengkap, benar dan jelas…
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/149341--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)