faq1:5k30:149332--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas mbak untuk penyimpanan data faktur yang sudah di validasi oleh DJP beserta QR code nya, apakah bisa disimpan di sistem cloud?
Jawaban
di PER-03/2022 tidak disebutkan, namun kalau melihat PMK-54/2021 Pasal 8 ayat 2, ada yang mengatur sebagai begikut : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/149332--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)