User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149331--12-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai E-Faktur, Menurut aturan terbaru Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 , Per 1 April 2022, perusahaan yg NPWPnya sudah terpusat penulisan alamat dalam FP itu sesuai BKP/JKP dikirim. aturannya kan di sounding per tengahan April kemarin ya, jd banyak klien minta untuk merevisi FP April yg sudah kami terbitkan. bagaimana cara membuat faktur pajak pengganti untuk FP yg sudah di Upload untuk merubah alamat? sementara data di EFaktur hanya mencakup 1 NPWP

Jawaban

Dipandu untuk membuat fp pengganti, simpan, ubah kemudian ganti NPWP jadi nol nol nol, dan klik tab, lalu ubah alamatnya yang sesuai, kemudian balik lagi ke kolom npwp, ganti yang benar, lalu simpan.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/149331--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)