User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149308--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi Pembelian Pasir silika dikenakan PPh 22 1.5% atau tidak ya? dan jika Penjual tidak memiliki IUP apa tetap potong PPh 22?

Jawaban

Sesuai pasal 2 ayat 1 huruf g pmk 34/2017, Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahal Nilai. (Ini harus ada iup)

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149308--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1