faq1:5k30:149299--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau WP tidak pemusatan BKM, PT A jual bkp ke PT B, namun PT B meminta dikirim ke PT C dan sudah disebutkan dalam kontraknya. apakah alamatnya menggunakan PT C?
Jawaban
Jika antara PT B dan PT C tidak melakukan pemusatan PPN di BKM, maka silahkan gunakan identitas pembeli sebenarnya, yaitu PT B. Per 03/2022 yang menggunakan alamat penerima BKP berlaku apabila antara PT B dan PT C melakukan pemusatan di BKM.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/149299--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1