faq1:5k30:149246--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin bertanya apabila kita melakukan pembatalan faktur yang terhubung dengan dokumen BC 4.0 lalu kita membuat faktur yang baru apakah perlu membuat dokumen BC 4.0 yang baru? atau tetap bisa menggunakan dokumen BC 4.0 yang lama tersebut?
Jawaban
Q : FP 07 BC 40 kalo batal, bisa digunakan lagi? A : Bisa, kalo dibatalkan status SPPBnya jadi belum digunakan
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k30/149246--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)