User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149246--12-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya apabila kita melakukan pembatalan faktur yang terhubung dengan dokumen BC 4.0 lalu kita membuat faktur yang baru apakah perlu membuat dokumen BC 4.0 yang baru? atau tetap bisa menggunakan dokumen BC 4.0 yang lama tersebut?

Jawaban

Q : FP 07 BC 40 kalo batal, bisa digunakan lagi? A : Bisa, kalo dibatalkan status SPPBnya jadi belum digunakan

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k30/149246--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)