faq1:5k30:149233--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP sudah input bukti potong pph 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan. saat posting notifnya anda yakin akan melalukan pembetulan 1 rev 0?
Jawaban
Pastikan WP belum pernah melakukan pelaporan SPT Masa pph pasal 4 ayat 2 masa tersebut sebelumnya. coba di klik ok, cek ke menu spt masa - penyiapan spt dan cek ke daftar bukti potong apakah sudah masuk atau belum.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/149233--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1