Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami PKP, dimana kami jual telur ke lokal kepada konsumen akhir. Karena konsumen datang ke kantor untuk beli telur, bayar tunai, ambil barang sendiri. Atas transaksi tersebut kami membuat faktur pajak atas transaksi eceran menggunakan nota konta karena kami tidak mengetahui nama pembeli. Atas penjualan telur harus membuat faktur pajak PPN dibebaskan kode 08. Kami membaca PER-03/PJ/2022 yaitu pada pasal 28 ayat 2. yang terjadi seperti ini jika kita input di aplikasi e-faktur atas f
Jawaban
terkait dengan transaksi yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, bisa saja menggunakan fp digunggung jika memenuhi kriteria PKP PE sesuai PMK 18/2021. sebenarnya di bagian I.B.2 untuk PPN kan bisa kita edit jadi nol. namun di huruf C, tidak muncul angka DPP di bagian PPN dibebaskan karena yang muncul disitu otomatis narik dari FP 08 yang telah dibuat. karena wp pakai fp digunggung, jadinya gak masuk nilainya. untuk pelaporan di spt masa nya secara teknis kita tunggu dulu aturannya. atau bisa ju
Dasar Hukum
–
Editor
EAL