faq1:5k30:149206--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#40Q: untuk penyerahan kebutuhan pokok apakah tetap dibebaskan seperti PMK99/2020 atau harus membuat faktur pajak?
Jawaban
#40A sebentar mbaa pada Pasal 16B UU HPP klaster PPN dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan PPN. atas penyerahannya tetap dibuat faktur pajak dengan kode 08. aturan turunannya belum ada, jadi untuk keterangan tambahan bisa pilih “lainnya”
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k30/149206--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)