User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149206--12-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#40Q: untuk penyerahan kebutuhan pokok apakah tetap dibebaskan seperti PMK99/2020 atau harus membuat faktur pajak?

Jawaban

#40A sebentar mbaa pada Pasal 16B UU HPP klaster PPN dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan PPN. atas penyerahannya tetap dibuat faktur pajak dengan kode 08. aturan turunannya belum ada, jadi untuk keterangan tambahan bisa pilih “lainnya”

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k30/149206--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)