faq1:5k30:149201--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada WP mau jual emas batangan, jual beli biasa, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 4A UU PPN sttd UU HPP, bahwa yang menjadi bukan objek PPN adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. selain itu berarti menjadi objek, namun apakah ada fasilitas lain silahkan konsultasi ke KPP karena belum ada aturan turunannya atas penjelasan ““untuk kepentingan cadangan devisa negara”.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/149201--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)