faq1:5k30:149178--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menanyakan mengenai alamat yang di catumkan pada faktur pajak menurut per 03, jika saya melakukan penjualan ke sebuah toko tetapi pengiriman surat jalannya langsung ke konsumen dari toko tersebut, itu dalam pengisian alamatnya saya harus menggunkan alamat sesuai npwp toko atau menggunkan alamat pembelinya tetapi tetap menggunakan npwp toko?
Jawaban
pm, jika wp bukan di bkm, maka tidak ada klausul pasal 6 (6), jika tidak pemusatan silahkan gunakan npwp, nama, alamat yang bertransaksi (si tokonya)
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k30/149178--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)