faq1:5k30:149175--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
KMS terutang sebelum PMK baru tapi disetorkan setelah PMK baru?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. PMK 61/2022
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/149175--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)