User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149175--12-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

KMS terutang sebelum PMK baru tapi disetorkan setelah PMK baru?

Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. PMK 61/2022

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/149175--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)