User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149153--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasi, di tempat kami ada kontrak pengadaan barang yang ada PPn dan PPh. Pihak penyedia barang sudah melakukan pembayaran PPN dan PPh secara langsung ke kantor pajak, tapi bendahara kami juga memotong PPN dan PPh lagi. Jadi kontrak pengadaan tersebut ada pemotongan pajak sebanyak 2 kali Pertanyaan kami, apakah bisa dilakukan pengembalian kelebihan pajak berupa uang??

Jawaban

dipastikan kembali ya mba sinta, ini detail transaksinya seperti apa dan apakah kepada WAPU atau bukan. Sepertinya transaksi pembelian barang oleh bendahara ya. Jika benar, seharusnya kan PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh bendahara (WAPU) jika batasannya memenui PMK-59/2022, jadi untuk yg disetorkan oleh rekanan bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149153--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)