faq1:5k30:149150--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mengenai Per 03 Faktur Pajak Pasal 6, tentang alamat pemusatan . yg mau saya tanyakan, wajib pajak tidak memiliki NPWP cabang tapi memiliki gudang, barang yg dikirim ke gudang wajib pajak. apakah alamat dalam faktur pajak ialah alamat gudang nya ?
Jawaban
sudah pm, ybs tidak di bkm, karna tidak di bkm tidak ada klausul pasal 6 ayat 6, jadi nama ,jika tidak pemusatan: npwp, alamat disesuaikan dengan lawan transaksi yang sebenarnya. jika pemusatan maka npwp alamat pke alamat pemusatan
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k30/149150--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)