faq1:5k30:149129--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“#29Q: Pada pasal 6(2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dimana PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Saya mau bertanya apa sajakah ketentuan yang harus di penuhi agar PPN KMS yang di setor itu dapat dikreditkan?”
Jawaban
“#29A: pelunasan PPN KMS melalui SSP ya mbak. Agar dipersamakan dokumen tertentu dengan FP, SSP-nya harus memenuhi ketentuan: a. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); atau b. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), sebagaimana disebutkan di Pasal 6 ayat 1 PMK-61/2022 nya. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan umum pengkreditan PM di Pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP ya.”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/149129--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)