faq1:5k30:149127--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#55Q: @kring_pajak ini bagaimana min?? belum selesai Jawabannya https://twitter.com/ridwandinata/status/1524250940920180736
Jawaban
#55A : Pasal 5 KEP 537/2000, Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat meng
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k30/149127--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)