faq1:5k30:149121--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Edwin17286452/status/1524234649991782401 ini kita jwb hrs bayar atau tdk dijelaskan d ketentuan ya mas/mbak?
Jawaban
pakai PMK-18/2021 mbak. kalau memang mau dividennya menjadi non objek maka harus diinvestasikan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan. kalau tidak memenuhi ketentuan yg ada maka tidak bisa menjadi non objek, sehingga jadinya wp bayar karena dividennya jadi objek pph.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k30/149121--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)