faq1:5k30:149120--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#22Q: Pmk no 6/pmk.010/2022 Ppn dtp program pemerintah 50% Disitu kan harus melaporkan di layanan ereporting kan, itu harus mengisi laporan realisasi form excel di form tsb masih 10%, yang sudah update 11% download dimana? di mana ya mas mba?
Jawaban
#22A : kalo berdasarkan pasal 9 ayat 8 pmk 6/2022 , Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k30/149120--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)