User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149096--12-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait Pembebasan PPN atas Transaksi JKP kepada Pihak UNDP (Organisasi International). diantaranya: 1. Apa Saja yang perlu kami perhatikan terlebih dahulu terkait transaksi Jasa dengan UNDP ? 2. Apakah kami dapat langsung menerbitkan Faktur Pajak Kode 08 ke pihak UNDP (Apakah terdapat syarat yang harus kami penuhi terlebih dahulu) ? 3. Apakah permohonan Surat Keterangan Bebas PPN diajukan oleh Saya Selaku Perusahaan Pemberi Jasa atau UNDP ? 4. Apakah Prosedur untuk mem

Jawaban

Kalau ada transaksi dengan organisasi internasional terkait JKP, berdasarkan PMK 162/2014. 1. Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/149096--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)