faq1:5k30:149084--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan di pasal 2(b) dan © pmk 68/2022 ttg aset kripto, apa ada ketentuan mengenai pajak masukannya? krn di pasal 9 hanya menyebutkan “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto”
Jawaban
kembali ke ketentuan umum, pasal 9 UU PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp bisa dikreditkan berarti.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/149084--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1