User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149060--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya apakah imbalan bunga yg diberikan itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? masih cari2 aturannya nih

Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh imbalan bunga merupakan objek PPh sehingga tidak perlu dikoreksi

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k30/149060--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)