User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149050--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - terkait surat himbauan SPPH pelaporan harta tidak bergerak, kalau untuk rumah subsidi apakah harus dilaporkan ? Bagaimana mekanismenya pak? Karena yang saya tahu juga kalau rumah subsidi tidak dikenakan pajak

Jawaban

Ini kaitannya sama PPS ya? Rumah subsidi kan juga masuk pengertian harta. Sepanjang belum dilaporkan di SPT Tahunan dan memenuhi syarat untuk ikut PPS, silakan diikutkan PPS.. Karena objek PPS sendiri kan “harta”, tidak melihat awalnya harta tersebut ada subsidi atau tidaknya…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k30/149050--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)