User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149039--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya jika saya ingin melakukan pembetulan masa Juni 2017 untuk PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2,apakah pembetulannya menggunakan unifikasi, e-SPT atau ebupot? Untuk PPh Pasal 23, pembetulannya tetap menggunakan CSV, namun di laporkan manual ke KPP ya mas/mbak?

Jawaban

Bener,sesuai PER-24/2021

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k30/149039--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)