faq1:5k30:149035--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada WP beli lahan sawit tahun 2015, karena waktu pengurusan tanah nya yang lama, Surat Keterangan Tanah (SKT) nya terbit di tahun 2018 Jadi WP ini ikut PPS Kebijakan 1 atau 2 ?
Jawaban
kalau harta yg dilaporkan yang seharusnya dilaporkan di spt tahunan kan yg memang sudah dimiliki dan dikuasi oleh wp, cek tahun berapa. jika memang tahun 2015 maka ikutnya kebijakan 1. sesuai objek TA yaitu nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. sedangkan harta sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan per-26/2015 diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/149035--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)