Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP menanyakan mengenai pembetulan Dokumen Lain Pajak keluaran dalam hal ini PEB, apabila di 2021 WP ada salah memasukan No PEB (no pengajuan yang dimasukan, bukan no pendaftaran) dan DPP ada keliru karna salah masukan kurs, apakah bisa diubah?
Jawaban
1. Dokumen Lain dapat dilakukan perubahan meskipun sudah diupload sepanjang kesalahannya bukan Nomor Dokumen atau NPWP lawan Transaksi 2. Dokumen Lain yang salah Nomor Dokumen atau NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain) agar dapat menginput Dokumen yang benar. 3. Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jik
Dasar Hukum
–
Editor
ABS