Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya memiliki pertanyaan ttg biaya bunga yg muncul akibat pinjaman ke luar negeri, jd perusahaan kamu memiliki hutang ke sister company yg berada di LN (colombia) dr hutang tsb muncul biaya bunga krn hutang yang blm dibayarkan. Namun biaya bunga tsb akan menggantung di lapkeu kami kami tidak akn membayarkan ke sister company kami. Dan berdasarkan agreement antara perusahaan kami dgn sister company kmi yg berada di LN harus adanya biaya bunga akibat pinjaman tsb. Pertanyaannya : 1. Apakah transa
Jawaban
1. sesuai pasal 26 ayat 1 UU PPh penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; jika memang ada penghasilan bunga yg diperoleh oleh WPLN maka akan ada pemotongan PPh pasal 26. sedangkan pinjaman tanpa bunga yang diperbolehkan sesuai dengan pasal 12 PP 94/2010, jika tidak memenuhi akan terutang dengan suku bunga wajar. 2. Tidak ada tax treaty indonesia-colombia.
Dasar Hukum
–
Editor
DR