User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149028--12-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika PT A (bergerak di bidang pengusahaan hutan alam, punya ijin IUPHHK HTI dari Menteri KLHK) menjual kayu ke PT B yg merupakan exportir produk olahan kayu, apakah dikenakan pemotongan PPh 22? (PT A bukan pedagang pengumpul kayu)

Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sepanjang memenuhi itu, silakan PT B memungut PPh 22

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k30/149028--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)