faq1:5k30:149018--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
i efaktur desktop, di formulir 1111 AB terbaca di kolom B sebagai Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang tidak digunggung. tetapi di kolom C penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus di pungut sendiri tidak terbaca. Yang ga kebaca itu dari FP yg kode 05. misalkan di kolom B nilainya 28.256.652 tetapi di kolom C hanya terbaca 21.288.427 dan selisih angkat tersebut adalah angka yang menggunakan kode 05 Di web efaktur benar padahal
Jawaban
sementara sampaikan saja kalo AB/Induk di desktop ini ga berpengaruh ke SPT yg dilaporkan, tetep mengacu ke AB/ Induk yg di web efaktur. Untuk kendala di efaktur desktopnya akan disampaikan ke tim terkait.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k30/149018--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1