User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149013--12-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah bisa saya PBK ke PPh 25? nominal salah setor Rp 15.000.000 lalu akan saya PBK ke PPh 25 mei 2022 Rp. 10.000.000 dan PPh 25 juni 2022 Rp. 5.000.000, apakah bisa? lalu utk pengisian formulirnya bagaimana ya jika sy PBK ke PPh 25 2 masa (mei dan juni 2022)?

Jawaban

bisa di PBK ke 2 masa yang berbeda mas, nanti pas isi formulir permohonan isi sesuai masa dan jumlahnya.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/149013--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)