faq1:5k30:149003--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pedoman pengkreditan 80% untuk kondisi seperti apa? kalau belum melakukan penyerahan bagaimana ketentuan pengkreditan pm-nya?
Jawaban
pedoman pengkreditan 80% untuk pm sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. terkait belum melakukan penyerahan ketentuan di pasal 54-61 pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/149003--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)