User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148998--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pengalihan tanah bangunan invoive sdh diterbitkan,fktr pjk jg sdh disetorkan perusahaan tetapi customer nunggak belum bayar…apakah atas pptb nya sebagai developer kami terhutang?dengan notaben customer blm membayar alias nunggak, dan apabil kami kenakan bunga ats tunggakan pmbyran apakah atas psnghasilan bunga terhutang pptb?

Jawaban

untuk WP OP atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan, saat terutangnya adalah saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k30/148998--11-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1