faq1:5k30:148993--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Sy mau membuat kode billing PPh ps 4 (2) utk pemotongan PPh final atas jasa yg diberikan oleh UMKM yg memiliki SKet PP23/2018. Pd Subjek Pajak yg dipilih = NPWP sendiri, tapi keluar notifikasi ini. Kenapa ya?
Jawaban
Kalo WP posisinya merupakan pemotong, ketika pembuatan billing dengan kode 411128 - 423 memang dibagian subjek pajaknya diisi dengan NPWP lain. Tujuannya supaya billing tersebut tercantum identitas lawan transaksinya. NPWP dan nama pemotong sendiri akan muncul sebagai NPWP dan nama penyetor di kode billing-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k30/148993--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)