User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148993--11-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Sy mau membuat kode billing PPh ps 4 (2) utk pemotongan PPh final atas jasa yg diberikan oleh UMKM yg memiliki SKet PP23/2018. Pd Subjek Pajak yg dipilih = NPWP sendiri, tapi keluar notifikasi ini. Kenapa ya?

Jawaban

Kalo WP posisinya merupakan pemotong, ketika pembuatan billing dengan kode 411128 - 423 memang dibagian subjek pajaknya diisi dengan NPWP lain. Tujuannya supaya billing tersebut tercantum identitas lawan transaksinya. NPWP dan nama pemotong sendiri akan muncul sebagai NPWP dan nama penyetor di kode billing-nya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k30/148993--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)