User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148985--12-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misalnya kami di batam, membeli produk dalam bentuk jasa ke daerah pabean, apakah nantinya bisa di endose dokuemnnya agar tidak dipungut pjak? alu kmrn jawabnannya Endorsement dibuat hanya atas pemasukan Barang Kena Pajakdari TLDDP ke Kawasan Bebas, jadi pak untuk pembelian jasa apakah bisa mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut pak? terima kasih

Jawaban

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/148985--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1