faq1:5k30:148981--12-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
halo min mau nanya syarat2 pengajuan banding apa aja ya? dan apakah masih wajib untuk membayar pajak yg terutang sebesar 50% sebagai syarat pengajuan banding?
Jawaban
di ketentuan pajak yaitu di UU KUP hanya mengatur terkait banding untuk hal ini saja “Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007), untuk selebihnya persyaratan apakah harus membayar dulu sekian % ini silakan bisa ditanyakan langsung ke Pengadilan Pajak, karena untuk banding ini suda
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k30/148981--12-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)