faq1:5k30:148935--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemusatan ppn per-11 cabang yg dipusatkan harus pkp?
Jawaban
untuk pemberitahuan di awal iya, kalau sudah ada kepnya lalu mau tambah cabang yg dipusatkan, cabang yg ditambah bisa non pkp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k30/148935--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)